Tingginya kejahatan cyber mendorong parlemen Australia berencana membuat terobosan baru dalam kebijakan di dunia maya. Negeri Kangguru tersebut akan menerapkan aturan yang mewajibkan setiap pengguna komputer memiliki software anti-virus jika ingin mendapatkan koneksi internet.
Rekomendasi tersebut sebenarnya telah lama disiapkan oleh House of Representatives Standing Committee on Communications. ISP-ISP dan operator telekomunikasi seperti Telstra dan Optus berhak memutus koneksi internet warga yang memiliki komputer terinfeksi virus. Rata-rata kejahatan cyber berawal dari serangan melalui virus.
"Selama beberapa dekade kejahatan cyber telah melukai dunia ekonomi," kata anggota parlemen Belinda Neal seperti dilansir News.com.au, Selasa (22/6/2010).
Akibat kejahatan di dunia maya, diperkirakan kalangan pebisnis Australia mengalami kerugian sekira USD649 juta. Beberapa rekomendasi lain yang diajukan anggota parlemen adalah membuat aturan agar para pengguna menggunakan software asli dan bukan software ilegal.
"Pengguna juga diwajibkan untuk terus mengupdate software anti virus miliknya," kata Neal.
Seluruh rekomedasi tersebut akan termuat dalam 'e-security code of practice'.
0 Comments:
Posting Komentar